PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.11/2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2012 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAI DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PANDUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK,SINGAPURA DAN UKRAINA.

Bea Masuk Anti Dumping 68/PMK/11/2013

This entry was posted in News and tagged , , . Bookmark the permalink.